Sempat Diduga Mendaftar PSE, Kominfo: Ada yang Mendaftarkan PayPal Asal-asalan

  • 30 Juli 2022 21:36:00
  • Views: 4

Merdeka.com - PayPal masuk dalam daftar aplikasi yang diblokir pemerintah lantaran tak kunjung mendaftarkan layanannya tersebut. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Namun, seiring rencana pemblokiran tersebut, tiba-tiba Paypal tercatat dalam platform digital yang sudah terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

taboola

Munculnya PayPal dalam sistem PSE mula-mula diketahui dari cuitan warga Twitter dan menjadi ramai. Masyarakat pun dibuat bingung gara-gara ini. Dirjen Semuel akhirnya lekas mengklarifikasi kabar itu. Dirinya menyebutkan bahwa pendaftaran Paypal di sistem adalah tidak valid.

Ada yang mendaftarkan (PayPal) secara asal-asalan, setelah kami verifikasi data-datanya tidak valid, kata Semuel, Sabtu (30/7).

Seketika itu, pihak Kominfo menghilangkan layanan transaksi keuangan itu dari daftar PSE Asing. Sebelumnya, pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.

Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar, kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art).

Aturan yang ditegakkan Kominfo ini berasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli.

Sumber: Liputan6.com / Iskandar

[faz]

https://www.merdeka.com/teknologi/sempat-diduga-mendaftar-pse-kominfo-ada-yang-mendaftarkan-paypal-asal-asalan.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/teknologi/sempat-diduga-mendaftar-pse-kominfo-ada-yang-mendaftarkan-paypal-asal-asalan.html
Tokoh



Graph