Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Dalam pertemuan tersebut, Nyoman mengakui bahwa suntingannya yang menghubungkan Irjen Fadil dengan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo adalah karena keisengan semata. Fadil pun memutuskan untuk memaafkan Nyoman dan meminta agar penanganan kasusnya tidak dilanjutkan.
“Ini merupakan sikap yang sangat bijak dari Kapolda Metro dalam menghadapi kritikan, di mana kita harus menghadapinya dengan kepala dingin dan prinsip restorative justice. Dalam hal ini, sikap Kapolda Metro yang memaafkan pelaku adalah contoh yang sangat baik tentang bagaimana cara menghadapi kritikan. Jadi dalam hal ini, saya rasa langkah Kapolda sudah sangat arif dan bijak, ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/7).
Sahroni menambahkan, penerapan prinsip restorative justice dalam menangani kasus seperti ini memang sangat diperlukan dan harus dimulai dari internal polisi itu sendiri.
“Restorative Justice sejatinya memang harus dimulai sejak dalam pikiran dan hati para polisi terutama jenderal-jenderal agar menjadi contoh dan teladan bagi anggota-anggota di bawahnya. Jadi apa yang dilakukan Pak Kapolda Metro adalah contoh nyata penerapan restorative justice di tubuh Polri, demikian Sahroni.
TAGS : Ahmad Sahroni Komisi III DPR Fadil Imran Restorative Justice di Polri