Legislator: Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif

  • 30 Juli 2022 18:31:52
  • Views: 5

KBRN, Jakarta: Produk kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan pengajuan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank diharapkan berdampak positif. Terutama bagi ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) mengatakan itu menanggapi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, yang diteken Presiden Joko Widodo pada pertengahan bulan ini. 

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, katanya dalam keterangan, Sabtu (30/7/2022). 

Lalu, tambahnya, pada ayat 2 didelegasikan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sejatinya, keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun, ujarnya.

Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Hergun menambahkan, aturan tersebut merupakan terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia, khususnya yang memiliki kekayaan intelektual. Karena, kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Aturan tersebut akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Selama ini salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya ujarnya.

Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022, ucapnya.

Ia mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. 

Selanjutnya :

https://rri.co.id/ekonomi/1559798/legislator-jaminan-kredit-kekayaan-intelektual-berdampak-positif?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1559798/legislator-jaminan-kredit-kekayaan-intelektual-berdampak-positif?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh







Graph

Extracted

persons Gunawan, Heri Gunawan, joko widodo,
ministries BI, DPR RI, Komisi XI DPR RI,
products UMKM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,