Pelanggan Steam Sumbang Pendapatan Negara Lewat PPN, Ujung-ujungnya Diblokir Kominfo
-
30 Juli 2022 17:36:55
-
Views: 6
PIKIRAN RAKYAT - Valve Corporation, perusahaan yang menaungi platform digital Steam, ditunjuk sebagai salah satu perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak November 2020.
Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berhak memungut PPN atas produk dan layanan yang mereka jual kepada konsumen.
Menurut keterangan siaran pers yang diunggah laman DJP pada 17 November 2020, PPN yang harus dibayar pelanggan besarannya 10 persen dari harga sebelum pajak.
Selain Valve Corporation, berikut adalah daftar perusahaan lain yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN.
1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. beIN Sports Asia Pte Limited
Baca Juga: Kominfo Janji Buka Blokir Steam, PayPal CS, Tapi Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Pada hari ini, 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah platform digital yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.
Steam termasuk salah satu platform yang diblokir Kominfo pada hari ini.
Aturan soal PSE terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Ekonomi Lingkup Privat.***
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015143847/pelanggan-steam-sumbang-pendapatan-negara-lewat-ppn-ujung-ujungnya-diblokir-kominfo
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015143847/pelanggan-steam-sumbang-pendapatan-negara-lewat-ppn-ujung-ujungnya-diblokir-kominfo
Graph
Extracted
persons | Lesti Kejora, Rizky Billar, |
companies | Blibli, Bukalapak, Lazada, PayPal, Tokopedia, Valve, |
ministries | Kemenkominfo, |
nations | Indonesia, |