47 Partai Politik Akses Sipol KPU, Siap Bertarung di Pemilu 2024

  • 30 Juli 2022 13:18:29
  • Views: 6

MerahPutih.com - Sejumlah partai politik (parpol) mulai bersiap menyongsong Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, hingga Jumat (29/7), sebanyak 47 partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga

9 Parpol Parlemen Baru Kirim 50 Persen Data ke Sipol

Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 29 Juli 2022 sebagai berikut, 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh, ucap Idham Holik di Jakarta, Sabtu (30/7)

Dia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca Juga

Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024

Kemudian, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu dan Partai kedaulatan Rakyat.

Sementara, delapan partai lokal Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Amanah Reformasi.

KPU, kata Idham, sudah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat (24/6).

KPU menurut dia menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.

Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol. (Knu)

Baca Juga

43 Parpol Miliki Akun Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024


https://merahputih.com/post/read/47-partai-politik-akses-sipol-kpu-siap-bertarung-di-pemilu-2024

Sumber: https://merahputih.com/post/read/47-partai-politik-akses-sipol-kpu-siap-bertarung-di-pemilu-2024
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Bawaslu, KPU,
ngos GARDA,
religions Islam,
parties Berkarya, Demokrat, Gelora, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PBB, PDIP, Pelita, Perindo, PKB, PKS, PPP, PSI, Ummat,
topics Buruh, Pemilu 2024,
nations Indonesia,
places Aceh, DKI Jakarta,