Kasus DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Termasuk Barang Bukti Mobil Sport dan Bangunan

  • 29 Juli 2022 22:46:34
  • Views: 5

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap 10 tersangka beserta barang bukti kasus robot trading DNA Pro. Dalam pelimpahan itu, terdapat barang mewah yang menjadi alat bukti perkara itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan sejumlah barang mewah para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

 BACA JUGA:Wapres Beserta Istri Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Sulung Anies Baswedan di Ancol

Pertama adalah kendaraan sebanyak 14 mobil dan tiga motor dengan berbagai merek. Ada yang merek Ferari. Ferari-nya ada dua, California dan Roma. Ada mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley Davidson dan dua Vespa, kata Ramadhan saat konfrensi pers di kantornya, Jumat (29/7/2022).

Selain kendaraan bermotor, terdapat juga 14 aset tanah dan bangunan. Jumlah itu, terdiri dari empat unit rumah, dua unit apartment, dua unit tanah dan bangunan, dan enam bidang tanah. Belasan barang bukti ini tersebar di berbagai daerah.

 BACA JUGA:Pengacara Sebut Brigadir J Terima Ancaman Akan Dibunuh Sejak Juni dari Skuad Lama

Rinciannya, satu unit rumah di klaster Pantai Indah Kapuk, satu unit rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang, satu unit rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, dan satu unit rumah di Perumahan Magenta PIK.

Untuk apartemen, terdapat di Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2, apartemen di Tokyo River Side Tangerang. Sementara tanah dan bangunan, berada di Petamburan, Jakarta Barat, dua bidang tanah di daera Ciputat, Tangerang Selatan.

Yang ke sebelas bidang tanah dan bangunan di BSD City, yang ke-12, sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Ke-13, sebidang tanah di Denpasar, Bali, dan yang ke-14 sebidang tanah di Kqrang Asem, Bali, terang Ramadhan.

Selain itu, Polri juga melimpahkan satu unit tablet dan 11 telepon genggam.

 BACA JUGA:Sambangi Rejang Lebong, BPOM RI Siap Dirikan Kantor Perwakilan

Dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp 117.661.000.000. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu Dolar Singapura, terang Ramadhan.

Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, Rolex, Gucci, dan lain-lain, yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua, imbuhnya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/29/337/2638833/kasus-dna-pro-dilimpahkan-ke-kejari-bandung-termasuk-barang-bukti-mobil-sport-dan-bangunan?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/29/337/2638833/kasus-dna-pro-dilimpahkan-ke-kejari-bandung-termasuk-barang-bukti-mobil-sport-dan-bangunan?page=1
Tokoh





Graph