OVO Wakili Industri Fintech dalam Evaluasi Organisasi Anti-Pencucian Uang Dunia FATF

  • 29 Juli 2022 21:00:29
  • Views: 5

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melalui proses panjang agar Indonesia masuk dalam keanggotaan tetap Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau The Financial Action Task Force (FATF).

Tujuannya, agar kredibilitas Indonesia di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) lebih diakui dunia. Sehingga kepercayaan investor asing terhadap Indonesia pun semakin besar.

Kepala Biro Umum dan Humas PPATK Muhammad Novian mengatakan, pihaknya sudah bersusah payah sejak 18 tahun silam agar Indonesia mendapat kepercayaan dari negara-negara anggota FATF.

PPATK tentunya sebagai leading sector atau vocal point dari aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme itu dalam rangkaian kegiatan mulai dari 2004, Indonesia berhasil keluar dari salah satu negara black list di FATF, urainya Sharing Session, Kenapa Indonesia Harus Jadi Anggota Penuh FATF bersama Liputan6.com, Selasa (26/7/2022).

Hasil tersebut merupakan modal awal bagi Indonesia, dimana pada saat penilaian FATF dalam Mutual Evaluation Review (MER) pada 2018 di Nepal, NKRI statusnya berhasil masuk sebagai observer di FATF.

Meskipun, proses evaluasi tersebut harus tertunda 2 tahun dari 2020 gara-gara wabah pandemi Covid-19. Hingga pada akhirnya Indonesia bisa mengikuti proses MER yang berlangsung pada 17 Juli-4 Agustus 2022.

 


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5027801/ovo-wakili-industri-fintech-dalam-evaluasi-organisasi-anti-pencucian-uang-dunia-fatf

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5027801/ovo-wakili-industri-fintech-dalam-evaluasi-organisasi-anti-pencucian-uang-dunia-fatf
Tokoh



Graph

Extracted

persons Muhammad,
companies OVO,
ministries PPATK,
topics NKRI,
products fintech,
nations Indonesia, Nepal,
cases covid-19,