Pura-Pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Mobil Bodong Antar Provinsi

  • 29 Juli 2022 20:43:24
  • Views: 7

LUBUKLINGGAU - Sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa 26 Juli 2022.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F, termasuk barang bukti (BB) 8 unit mobil dari berbagai merek yang disita dari para pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Spesialis Pesantren Ditangkap, Gondol HP Santri saat Korban Sholat Jumat 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Waka Polres Kompol Muda Parlaungan Nasution dan Kasat Reskrim AKP M. Romi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya, harga yang ditawarkan sangat murah.

Dikatakan Harissandi, saat ini pihak penyidik Polres Lubuklinggau sedang melakukan Cyber Patroli di sosial media dan menemukan postingan penjualan mobil dengan harga murah, kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.

“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jelas Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA:Lagi Mancing, Pelaku Pencurian Ditangkap 

Ditambahkan Kapolres, semua kendaraan memiliki surat palsu dan tidak sesuai dengan nomor rangka mesin pada kendaraan. Setelah tim berhasil menangkap dua tersangka AY dan DH, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang berasal dari larian dari Jakarta.

“Sejauh ini kendaraan yang berhasil dijual oleh para tersangka sebanyak 30 hingga 50 mobil dengan berbagai merek, dengan kisaran harga Rp25 juta katanya.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan tim berhasil menyita 8 unit kendaraan roda empat bodong tanpa memiliki surat kendaraan yang sah, yang sudah dijual di seputaran Kota Lubuklinggau, dan Muratara.

“Kini tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran terlebih kendaraan sudah banyak tersebar di masyarakat terutama di luar kota Lubuklinggau, pungkasnya.

Sementara itu, untuk surat kendaraan berupa STNK itu palsu, pelaku mendapatkannya dengan cara cetak sendiri, dengan cara memesan dari Jakarta, dia memesan satu STNK dengan harga sekitar Rp15 juta.

Akibat perbuatan para pelaku ini, mereka dikenakan tindak pidana dalam pasal pemalsuan dokumen yakni Pasal 263 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjata selama enam tahun.


https://news.okezone.com/read/2022/07/29/340/2638715/pura-pura-jadi-pembeli-polisi-tangkap-sindikat-mobil-bodong-antar-provinsi?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/07/29/340/2638715/pura-pura-jadi-pembeli-polisi-tangkap-sindikat-mobil-bodong-antar-provinsi?page=1
Tokoh

Graph