Belum Berencana Praperadilan, Pendiri ACT: Kita Ikuti Dulu

  • 29 Juli 2022 15:47:29
  • Views: 1

JAKARTA - Pendiri lembaga filantropi sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bareskrim Polri.

Ia menyatakan akan mengikuti proses pengusutan yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh kepolisian. Hal itu ia sampaikan sesaat ingin diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022) siang.

 BACA JUGA:Remaja di Bengkulu Beraksi Curi HP saat Korban Terbaring Sakit

Kita ikuti dulu deh, ujar Ahyudin, singkat.

Ia mengklaim bakal kooperatif untuk membantu kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bafeskrim Polri.

 BACA JUGA:Bersemi di Kampus, Kisah Cinta Mutiara-Ali Saleh Mirip Anies-Fery

Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya, saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu, kata Ahyudin.

Baginya, proses pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat akan bermuara pada hal baik. InsyaAllah sebab semoga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita, terangnya.

Kendati bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, Ahyudin mengaku bakal mengikuti proses hukum. Saat disinggung terkait penahanan, ia irit bicara.

Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai, tandasnya.

Hari ini Bareskri menjadwalkan pemeriksaan empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya.

 BACA JUGA:Penjualan Miras Impor Palsu Terbongkar, Pelaku Campurkan Alkohol dengan Teh Celup

Hanya saja, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/29/337/2638561/belum-berencana-praperadilan-pendiri-act-kita-ikuti-dulu?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/29/337/2638561/belum-berencana-praperadilan-pendiri-act-kita-ikuti-dulu?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Ibnu Khajar,
companies ADA, Dana,
ministries Bareskrim Polri, Polisi,
ngos ACT,
products UU ITE,
places BENGKULU, DKI Jakarta,