Kemendagri Beberkan Kendala Pendataan Penyandang Disabilitas

  • 29 Juli 2022 15:27:33
  • Views: 2

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyandang disabilitas untuk pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan kesulitan pendataan administrasi kependudukan untuk penyandang disabilitas.

Zudan mengaku pendataan bagi penyandang disabilitas merupakan perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tahun 2022. Pendataan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas agar bisa mendapatkan pelayanan publik yang tepat sesuai dengan haknya.

taboola

Misalnya untuk yang tuna wicara, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna netra, pemerintah bisa menyediakan fasilitas pelayanan publik maupun pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi dan sebagainya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal tentang pelayanan, ujarnya usai Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan, Bagi Penyandang Disabilitas Melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Baruga Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (29/7).

Selama empat bulan terakhir, pihaknya sudah melakukan pendataan setidaknya 600 ribu penyandang disabilitas. Untuk itu, dirinya mengajak orang tua penyandang disabilitas untuk melaporkan anaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota untuk di data.

Kendalanya itu biasanya keluarganya enggan mengungkapkan kalau anaknya disabilitas. Jadi mereka didaftarkan dianggap normal, sehingga kami tidak mendapatkan data, tuturnya.

2 dari 2 halaman

Jika kondisi tersebut terjadi, Kemendagri tidak bisa memasukkan individu penyandang disabilitas ke dalam database. Hal ini, akan membuat sulit penyandang disabilitas untuk mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

Kami memerlukan dukungan orang tua penyandang disabilitas untuk memberitahukan ke Disdukcapil kalau ada anaknya menyandang disabilitas sehingga di database kependudukan. Nanti database ini akan kami serahkan ke disdik dan Dinkes, dinsos, dan disnaker, ucapnya.

Kepala Disdukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele menambahkan pihaknya sedang melakukan perekaman e-KTP dengan mengunjungi sejumlah sekolah luar biasa. Mereka melakukan sistem jemput bola untuk mempercepat pendataan bagi penyandang disabilitas.

Ini untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Mereka berhak menerima layanan publik, perlindungan hukum serta menyalurkan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi sebagaimana hak warga negara pd umumnya, ujar Sukarniaty. [ray]

Baca juga:
Dukung GNRM Jokowi, Menko PMK Minta Disdukcapil Utamakan Rekam E-KTP Disabilitas
Jumlah WNI di Luar Negeri Diperkirakan Tiga Kali Lipat dari Data Pemerintah
Jumlah Populasi Dunia akan Tembus 8 Miliar pada November 2022
INFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK
Penjelasan Dukcapil Terkait Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf


https://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-beberkan-kendala-pendataan-penyandang-disabilitas.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-beberkan-kendala-pendataan-penyandang-disabilitas.html
Tokoh







Graph

Extracted

persons joko widodo, Muhadjir Effendy, Tito Karnavian,
companies ADA,
ministries Dinkes, Kemendagri,
products KTP,
places SULAWESI SELATAN,