KPP Magelang Sita Aset Penunggak Pajak

  • 29 Juli 2022 08:05:21
  • Views: 2

MAGELANG, KRJOGJA.com – Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang, kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (28/7/2022). Aset yang disita oleh juru sita adalah berupa sebidang tanah dengan luas 650 m² milik wajib pajak orang Pribadi MI yang belum melunasi tunggakan pajak.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Magelang, Joko Sulistyanto, Kepala Desa Kalinegoro, Hajid Mulyono serta perwakilan anggota keluarga dari wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang Fransiscus Xaverius Hadi Indrajaya menyampaikan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp 313 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak. “Aset yang disita ini berfungsi sebagai jaminan utang pajak. Dan apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan tindakan pelelangan aset
yang sudah disita tersebut, kata Indra.

Tindakan sita dilakukan, kata Indra, karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran Dan Surat Paksa.

Indra berharap, dengan adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. (Bag)

 


https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/kedu/kpp-magelang-sita-aset-penunggak-pajak/

Sumber: https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/kedu/kpp-magelang-sita-aset-penunggak-pajak/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mulyono,
places JAWA TENGAH,
cities Magelang,