Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal Kasus Suap Izin Tambang
-
29 Juli 2022 07:52:30
-
Views: 11
Jumat, 29 Juli 2022 - 06:22 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal pada kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebab, pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), pemberi suap mantan Bupati Tanah Bumbu itu sudah meninggal dunia.
Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya (suap) Hendri Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.
Alex mengungkapkan bahwa perkara suap tersebut juga beririsan dengan perkara yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwiyono Putrohadi Sutopo.
Jadi betul ada laporan dari masyarakat itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung, ucap Alex.
Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan, sambungnya.
Mardani Maming Sudah Ditahan karena Bukti Permulaan Cukup
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503223-mardani-maming-jadi-tersangka-tunggal-kasus-suap-izin-tambang
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503223-mardani-maming-jadi-tersangka-tunggal-kasus-suap-izin-tambang
Graph
Extracted
persons | Alexander Marwata, |
companies | ADA, |
ministries | Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, KPK, |
parties | PDIP, |
places | KALIMANTAN SELATAN, |
cities | Tanah Bumbu, |
cases | kasus suap, korupsi, |