Belajar dari Adelin Lis, Kejagung Diyakini Bisa Buru Apeng

  • 29 Juli 2022 01:52:28
  • Views: 2

Jumat, 29 Juli 2022 - 00:36 WIB

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa menangkap Surya Darmadi alias Apeng yang diduga berada di Singapura. Kejagung mesti bisa menegakkan supremasi hukum dengan membawa pulang Surya untuk diproses hukum

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Rano Alfath optimis Kejagung bisa menangkap bos Duta Palma Group tersebut. Surya saat ini juga masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK.

Pun, di Kejagung, Surya tersandung dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group. Dalam kasus ini, Apeng, diketahui masih berstatus saksi. 

Namun, lantaran sudah lebih tiga kali pemanggilan yang bersangkutan selalu mangkir, Kejagung siap jemput paksa Surya Darmadi. 

“Saya yakin segala cara akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum. Selama ini Kejaksaan Agung juga selalu berhasil mengejar buron, kata Rano saat dihubungi dan dikutip pada Kamis, 28 Juli 2022.

Rano mencontohkan ikhtiar Kejagung yang berhasil menangkap Adelin Lis di Singapura. Padahal, Adelin yang juga terpidana alam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara itu sudah buron selama 13 tahun.

foto

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503206-belajar-dari-adelin-lis-kejagung-diyakini-bisa-buru-apeng

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503206-belajar-dari-adelin-lis-kejagung-diyakini-bisa-buru-apeng
Tokoh





Graph

Extracted

persons Adelin Lis, Muhammad,
ministries DPR RI, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, KPK,
topics BOS,
nations Singapura,
places Sumatera Utara,
cases kebakaran,