RIAU24.COM - Pelaku modus dukun yang melakukan pelecehan pada adik ipar sendiri ditangkap pihak kepolisian di Ngawi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Ivan Gunawan Pertegas Suara Keisya Ga Nyampe, Netizen: Terkadang Diam Itu Lebih MuliaDilihat dari video yang diunggah akun YouTube Official iNews pada Kamis (28/7/2022), pelaku MS (37) kini sudah diamankan di Polresta Tangerang.
Diduga, pelaku melakukan aksi bejat dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati guna-guna dan menghilangkan roh jahat.
Diketahui, korban pencabulan yang jadi sasaran utama adalah adik iparnya sendiri. Ternyata, kasus pencabulan sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku agar korban yang diguna-guna bisa mendapatkan jodoh.
Setelah mengalami dua kali pencabulan, korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.
“Dengan akal cerdik pelaku, seolah-olah dia bisa mengobati. Akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban, ya kejadian ini berulang, kata AKP Nurjaman, Kapolsek Rajek.
Baca Juga: Akui Merindukan Ferdi, Nathalie: Merasa Dianggap Mama SendiriMS (37) akhirnya dijerat pasal 28 KUHP tentang kasus pencabulan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Mg2/Dla)