Kejagung Periksa Vice President dan 2 Karyawan PLN Terkait Korupsi Tower
-
28 Juli 2022 20:50:32
-
Views: 5
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN. Salah satunya adalah Vice President Management Pemasok dan Logistik Supply Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi sendiri enggan membeberkan soal adanya campur tangan pihak Kementerian BUMN dalam pengusutan awal kasus dugaan korupsi PT PLN.
Ada sumber laporan, tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Adapun para saksi yang diperiksa adalah Indra Bungsu (IB) selaku Vice President Management Pemasok dan Logistik SCM PLN Kantor Pusat, Azhadi Mutaqin (AM) dan Amelia Niko (AN) selaku Karyawan PT PLN. Ketiganya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.
Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan, tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Menurut Ketut, posisi kasus dalam perkara tersebut yakni bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower PLN sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.
Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, jelas dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
https://www.liputan6.com/news/read/5026724/kejagung-periksa-vice-president-dan-2-karyawan-pln-terkait-korupsi-tower
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5026724/kejagung-periksa-vice-president-dan-2-karyawan-pln-terkait-korupsi-tower
Graph
Extracted
persons | Erick Thohir, Ketut Sumedana, Supardi, |
companies | ADA, |
ministries | Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, |
bumns | PLN, |
topics | ekspor, |
products | Batu Bara, masker, |
nations | Indonesia, |
places | DKI Jakarta, |
cases | korupsi, physical distancing, Tipikor, |