LQ Indonesia Duga Le Eminence Lakukan Pelanggaran

  • 28 Juli 2022 20:41:36
  • Views: 3

POJOKSATU.id, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm menduga Le Eminence Ciloto Puncak Cianjur melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 18 jo Pasal 62 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Itu berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian langsung di lapangan usai LQ Indonesia Lawfirm mendapat kuasa dari sejumlah orang yang melayangkan aduan.

Penelurusan langsung di lapangan itu dilakukan untuk memastikan apakah benar komplain dari para pemberi kuasa pembeli kondotel dan merasa dirugikan karena unit yang dibeli tidak sesuai dengan yang ditawarkan pertama kali.


Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus mengatakan, pihaknya saat ini sudah melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya selaku kuasa hukum akan melayangkan laporan pidana.

“Dengan pasal tersebut, ancaman hukumannya lima tahun penjara, itu sebagaimana tertera dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ujar Saddan Sitorus, dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (28/7/2022).

BACA: LQ Indonesia Law Firm Berhasil Sita Aset Ruko di Lebak Bulus Investasi Bodong, Langsung Diserahkan ke Korban

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, terutama penggemar investasi properti agar tidak mudah tergiur penawaran investasi properti. Ada baiknya teliti karena acap kali terjadi kendala.

“Seperti masalah gagal bangun, penipuan dan sengketa kepemilikan properti. Juga wanprestasi dari kontrak bagi hasil yang ujungnya bukan memberikan keuntungan, melainkan kerugian berlanjut, ujarnya.

Karena itu, LQ Indonesia Law Firm mempersilahkan korban pembeli properti mandek, gagal bayar dan modus investasi lainnya menghubungi menghubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/28/lq-indonesia-duga-le-eminence-lakukan-pelanggaran/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/28/lq-indonesia-duga-le-eminence-lakukan-pelanggaran/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
nations Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TIMUR,
cities Cianjur, Lebak Bulus, Surabaya,