Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
-
28 Juli 2022 20:37:37
-
Views: 3
PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan Kasus ujaran dugaan hoaks ketika berceramah yang menjerat penceramah Bahar Smith kembali digelar.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis, 28 Juli 2022 beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bangun Rumah Hingga Miliaran Rupiah, Kamar Rafathar Makin Mewah?
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja menilai Bahar Smith telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong hingga membuat keonaran.
Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menurut jaksa, ceramah yang dilontarkan Bahar Smith telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, adapun ceramah yang diduga berisi hoask itu adalah terkait hukuman penjara terhadap Habib RIzieq karena menggelar maulid nabi, dan terkait penyiksaan terhadap 6 laskar FPI yang meninggal dunia di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015128521/bahar-smith-dituntut-5-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015128521/bahar-smith-dituntut-5-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan
Graph
Extracted
persons | Bahar bin Smith, Habib Rizieq shihab, Rafathar, Raffi Ahmad, |
ministries | BIN, Kejaksaan, |
organizations | FPI, |
places | DKI Jakarta, JAWA BARAT, rupiah, |
cities | bandung, |