Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas

  • 28 Juli 2022 20:31:51
  • Views: 6

KBRN, Jakarta: Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) harus diberantas secara tuntas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga kepolisian. Tidak hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga untuk mendapatkan penerimaan negara secara lebih optimal. 

Demikian benang merah dari Webinar Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) dengan tema Berantas Tuntas Pertambangan Tanpa Izin yang digelar secara daring, Kamis (28/7/2022). 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, penyelesaian masalah PETI harus total football. Governance dari perusahaan, hubungan perusahaan dengan masyarakat sangat berhubungan dengan maraknya kegiatan PETI karena akarnya adalah kesenjangan sosial.

“Yang kami harapkan adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan berkah dari lonjakan harga (komoditas), karena sangat krusial bagi cadangan sumber daya minerba dan investasi, kata Hendra.

Menurut dia, PETI seringkali marak terjadi ketika ada lonjakan harga komoditas. Disparitas harga tinggi memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor mineral.

“PETI tidak hanya merugikan penambang, tapi juga negara dan masyarakat, kata dia. 

Menanggapi maraknya fenomena PETI ini, Ketua Kelompok Kerja Pertambangan Rakyat Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap merebaknya PETI, meski aturannya hanya ada di UU No. 3/2020. 

“Hal-hal berupa formalisasi supaya kegiatan pertambangan ini legal dan berpihak pada rakyat akan terus diupayakan dalam rangka meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara, jelasnya. 

height=720
Ketua Kelompok Kerja Pertambangan Rakyat Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Antonius Agung Setiawan. 

Strategi dan upaya penanganan PETI yang dilakukan Kementerian ESDM, menurut Antonius, yakni dengan melakukan penataan wilayah pertambangan dan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat. Selain itu juga meningkatkan peran PPNS dalam pembinaan terhadap pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan kegiatan PETI oleh inspektur tambang, hingga upaya formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat dan IPR.

Sementara perwakilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Eko Susanda mengatakan, selagi aspek hukumnya jelas maka melibatkan kepolisian akan sangat mudah. Namun jika aspek hukumnya masih abu-abu itu akan sangat berat. 

“Kepolisian jadi ada keraguan juga kalau mau melakukan penegakan hukum pada PETI, kata dia.

Sedangkan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengungkapkan, ada dua faktor yang menjadi penyebab dari PETI, yakni faktor sosial dan hukum. 

“Selain itu, tidak adanya sanksi terhadap pertambangan resmi atau berizin yang tidak memanfaatkan wilayah usahanya (lahan tidur). Kelemahan dalam penegakan hukum dan pengawasan, jelas Redi.


https://rri.co.id/ekonomi/1557528/penertiban-aktivitas-pertambangan-tanpa-izin-harus-tuntas?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1557528/penertiban-aktivitas-pertambangan-tanpa-izin-harus-tuntas?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, Polisi,
products batubara,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,