Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara
-
28 Juli 2022 19:52:51
-
Views: 3
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:54 WIB
VIVA Nasional – Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Tuntutan terhadap Bahar ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun, ujar JPU Suharja.
Jaksa menilai Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.
Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas terkait Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian viral karena disebar di media sosial.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503065-habib-bahar-dituntut-5-tahun-penjara
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503065-habib-bahar-dituntut-5-tahun-penjara
Graph
Extracted
persons | Bahar bin Smith, Habib Rizieq shihab, |
companies | YouTube, |
ministries | BIN, Kejaksaan, |
organizations | FPI, |
religions | Islam, |
places | JAWA BARAT, |
cities | bandung, |