Banding Ditolak, Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun Penjara

  • 28 Juli 2022 17:53:13
  • Views: 3

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:06 WIB

VIVA Nasional – Banding yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebaliknya, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis 28 Juli 2022.

Munarman

Munarman ditangkap Densus 88

Selain itu, majelis hakim memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Munarman akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah ditetapkan. 

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu, kata majelis.

Munarman

Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Dalam kesempatan itu, Majelis hakim yang memimpin adalah Tony Pribady selaku Ketua, Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto sebagai anggota. 


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503005-banding-ditolak-hukuman-munarman-jadi-4-tahun-penjara

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1503005-banding-ditolak-hukuman-munarman-jadi-4-tahun-penjara
Tokoh





Graph

Extracted

persons Habib Rizieq shihab, Munarman,
ministries Densus 88, PN Jakarta Timur, Polda Metro Jaya,
organizations FPI,
religions Islam,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,