Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun

  • 28 Juli 2022 17:48:35
  • Views: 4

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Hukuman yang semula hanya tiga tahun penjara, kini ditambah satu tahun.

Putusan bernomor perkara 114/PID.SUS/2022/PT DKI ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Putusan tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Habib Rizieq Protes Keras Vonis Munarman: Ini Adalah Fitnah Keji

Dalam persidangan, hakim memutuskan, Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.

Tangkapan
Tangkapan layar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [Tangkapan layar]

Sebelumnya, Munarman divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Kronologi Kasus Munarman, dari Penangkapan, Pleidoi, sampai Vonis 3 Tahun

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.


https://www.suara.com/news/2022/07/28/171029/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-perberat-hukuman-munarman-dalam-kasus-terorisme-jadi-empat-tahun

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/28/171029/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-perberat-hukuman-munarman-dalam-kasus-terorisme-jadi-empat-tahun
Tokoh





Graph

Extracted

persons Habib Rizieq shihab, Munarman,
ministries PN Jakarta Timur,
organizations FPI,
religions Islam,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,