Marak Tambang Ilegal, Ternyata Ini Biang Kerok

  • 28 Juli 2022 16:59:27
  • Views: 8

Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, landasan hukum pertambangan tanpa izin ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dipertambangan mineral dan batu bara menganai PETI dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Tetapi kegiatan PETI dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan PETI masuk kategori tindak pidana, ujarnya.

Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pasal 160 berbunyi, “Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara.

Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5026457/marak-tambang-ilegal-ternyata-ini-biang-kerok

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5026457/marak-tambang-ilegal-ternyata-ini-biang-kerok
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
products Batu Bara, batubara,