Pengacara Sebut DPO Bentuk Sabotase KPK di Praperadilan Mardani Maming

  • 28 Juli 2022 13:53:03
  • Views: 7

Kamis, 28 Juli 2022 - 12:22 WIB

VIVA Nasional – Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan adanya DPO yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya merupakan bentuk sabotase pada proses praperadilan yang sedang berjalan.

Hal tersebut dinilai Denny menjadi dasar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak adanya gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan, kata Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan dikutip Kamis 28 Juli 2022.

Menurutnya, pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka Mardani Maming sebelum KPK mengeluarkan surat DPO.

Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan. Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan), ucap Denny.

Pengajuan (Praperadilannya) sudah dilakukan sebelum lebaran. Jadi, DPO sendiri kita berbeda pendapat. Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah, sambungnya.

Denny juga mengungkapkan sabotase pada proses praperadilan membuat pertanyaan-pertanyaan serta pembuktian pokok tentang penetapan tersangka terhadap kliennya menjadi tidak sah.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1502897-pengacara-sebut-dpo-bentuk-sabotase-kpk-di-praperadilan-mardani-maming

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1502897-pengacara-sebut-dpo-bentuk-sabotase-kpk-di-praperadilan-mardani-maming
Tokoh



Graph

Extracted

persons Denny Indrayana,
companies ADA,
ministries KPK, PN Jakarta Selatan,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases korupsi,