Media Asing Soroti Aturan Pendaftaran PSE oleh Kominfo, Apa Artinya bagi Perusahaan Teknologi di Indonesia?

  • 28 Juli 2022 12:38:02
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT - Media asing Channel News Asia menyoroti tentang aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia yang berakhir Rabu, 27 Juli 2022 tepat pada pukul 00.00 WIB.

Meskipun peraturan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat dan pembicaraan di seluruh dunia, peraturan tersebut tetap dijalankan oleh pemerintah dengan peringatan yang cukup keras, yaitu pemblokiran layanan atau tidak akan bisa beroperasi lagi di Indonesia.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs Channel News Asia, hingga Rabu sore, telah terdaftar sekitar 9.000 PSE, 8.500 di antaranya adalah perusahaan lokal yang telah mendaftar melalui situs yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. 

Mereka yang telah mendaftar meliputi raksasa teknologi seperti perusahaan Alphabet, Meta, dan Twitter.

Baca Juga: Jeje Slebew 'Disapu' Minggir Polisi saat Beraksi di CFW, Netizen: Kemarin Dikawal, Sekarang...

Bagi perusahaan yang belum terdaftar akan berisiko tidak dapat menawarkan jasanya di Indonesia. Di antaranya adalah web e-commerce, browser internet, dan platform media sosial terbesar di dunia.

Peraturan perizinan ini berlaku untuk perusahaan lokal dan asing yang bergerak di bidang layanan jasa elektronik mulai dari mesin pencari, media sosial, layanan streaming, dan fintech hingga penyedia layanan e-mail, aplikasi perpesanan, dan game online.

Para pengamat teknologi khawatir peraturan yang dibuat menteri tentang pendaftaran PSE dinilai akan menghambat inovasi karena perusahaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kominfo sebelum mereka dapat mulai menawarkan layanannya kepada pengguna di Indonesia.

Sementara itu, para kritikus menilai jika peraturan tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. 


https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015123192/media-asing-soroti-aturan-pendaftaran-pse-oleh-kominfo-apa-artinya-bagi-perusahaan-teknologi-di-indonesia

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-015123192/media-asing-soroti-aturan-pendaftaran-pse-oleh-kominfo-apa-artinya-bagi-perusahaan-teknologi-di-indonesia
Tokoh

Graph

Extracted

companies Twitter,
ministries Polisi,
topics e-commerce,
products fintech,
nations Indonesia,