Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Warga Deli Serdang Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • 27 Juli 2022 23:34:29
  • Views: 3

Jadi Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pemuda asal Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Diki Setiawan alias Dedek (26) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon yang mendakwanya menjadi perantara pengiriman 15 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.

Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara seumur hidup, kata Pantun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7).

taboola

Pantun menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Diki Setiawan alias Dedek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan satu jenis sabu seberat 15 kilogram dari Kota Medan ke Jakarta, ujarnya.

2 dari 3 halaman

Tergiur Upah Rp200 Juta

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 14 April 2022. Saat itu terdakwa sedang di depan rumahnya didatangi seorang pria bernama Romi. Pria itu hendak menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Romi dan Rama diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Namun, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah. Kemudian terdakwa bertanya kepada Romi apa maksud dan tujuannya mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

Mendengar hal itu terdakwa tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepadanya. Romi pun menyetujui permintaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Romi pergi ke Jalan Tol Bandar Selamat.

3 dari 3 halaman

Setibanya di lokasi, terdakwa bersama Romi masuk ke dalam mobil dan pergi ke loket bus. Kemudian, ketika di loket bus itu Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisi sabu. Saat itu juga Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Namun tak berapa lama kemudian tiba-tiba datang personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dan langsung menangkap terdakwa. Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap ransel yang dibawa terdakwa. Petugas pun menemukan sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik Romi yang akan dibawanya ke Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. [yan]

Baca juga:
Ini Syarat Pecandu Narkoba Bisa Direhabilitasi
Jember Jadi Daerah dengan Kasus Peredaran Narkoba Terbanyak di Jatim, Ini Faktanya
Polisi Ungkap Peredaran Ganja Biskuit di Bogor
Kabur saat Hendak Ditangkap Polisi, Kurir Ganja di Aceh Tewas Jatuh ke Jurang


https://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-kurir-15-kg-sabu-warga-deli-serdang-dituntut-penjara-seumur-hidup.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-kurir-15-kg-sabu-warga-deli-serdang-dituntut-penjara-seumur-hidup.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kejaksaan, Polisi,
products Ganja, Narkotika, sabu,
places Aceh, DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TIMUR, Sumatera Utara,
cities Bogor, Jember, Serdang,
cases Narkoba,
musicclubs APRIL,