Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan, hasil dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, mencapai ekuivalen Rp 1,76 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman memerinci, dari total ekuivalen yang sebesar Rp 1,76 triliun tersebut, terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 1,23 triliun, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk sebesar Rp 529 miliar.
“Penerbitan SBN dalam rangka PPS dilakukan dengan mengacu pada market rate, sehingga tidak terdapat perbedaan bunga utang dengan penerbitan SBN regular, tutur Luky, Rabu (27/7).
Baca Juga: Ada Tax Amnesty dan Windfall Komoditas, Penerimaan pajak Semester I-2022 Naik 55,7%
Adapun Luky mengatakan, penerbitan SBN untuk program PPS, dilakukan sesuai dengan permintaan investor, dalam hal ini Wajib Pajak. Untuk itu Pemerintah memfasilitasi penempatan dana PPS pada instrumen SBN.
Sehingga, menurutnya, pemerintah tidak secara spesifik mentargetkan penerbitan SBN dari dana PPS tersebut.
“Untuk target penerbitan SBN pemerintah telah diumumkan setiap kuartal dengan mengacu pada strategi pengelolaan utang dan dengan mempertimbangkan kondisi kas pemerintah, jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Reporter: Siti Masitoh
Editor: Yudho Winarto