Kejagung Periksa Pegawai Indonesia Power Terkait Kasus Korupsi Tower PLN

  • 27 Juli 2022 18:49:33
  • Views: 3

Edy merinci, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, antara lain pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442, pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347, sehingga total keseluruhan berjumlah Rp500.579.782.789.

Yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, jelas dia.

Lebih lanjut, kata Edy, Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kemhan tahun 2012 sampai dengan 2021.

Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu, dan audit investigasi di mana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya, terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut, Edy menandaskan.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.

Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat konpers, Jumat 14 Januari 2022.

Ia menjelaskan, jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemhan tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini, jelasnya.

Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi, sambungnya.

 


https://www.liputan6.com/news/read/5025728/kejagung-periksa-pegawai-indonesia-power-terkait-kasus-korupsi-tower-pln

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5025728/kejagung-periksa-pegawai-indonesia-power-terkait-kasus-korupsi-tower-pln
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, WhatsApp,
ministries BPKP, Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
bumns PLN,
nations Indonesia,
cases korupsi, Tipikor,