Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih

  • 27 Juli 2022 17:18:44
  • Views: 2

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung upaya banding yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Apindo terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI, ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Dengan upaya hukum Anies ini, KSPI menyampaikan ucapan terima kasih, lantaran sudah mau mendengar aspirasi elemen buruh yang mendesak banding. Langkah ini, menurut Said Iqbal, merupakan rasa empati Anies pada upah buruh Jakarta.

Baca Juga:

Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha, ujar Said Iqbal.

Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut, tegasnya.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4.641.854 dan tidak boleh diturunkan.

Baca Juga:

Respons NasDem soal Usulan Duet Anies-AHY di Pilpres 2024

Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu.

Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Jika tuntutan ini tak dijalankan Anies, elemen buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar di Balai Kota DKI.

Mulanya, Gubernur Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Kemudian, PTUN melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (Asp)

Baca Juga:

KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022


https://merahputih.com/post/read/anies-banding-ump-dki-2022-ke-ptun-buruh-ucapkan-terima-kasih

Sumber: https://merahputih.com/post/read/anies-banding-ump-dki-2022-ke-ptun-buruh-ucapkan-terima-kasih
Tokoh







Graph

Extracted

persons Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, Said Iqbal,
companies ADA,
ministries PTUN, PTUN Jakarta,
organizations APINDO, KSPI,
parties Nasdem,
topics Buruh, Pilpres 2024,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,