Ormas Badak Banten Resmi Laporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan Perhutani Baksel

  • 27 Juli 2022 15:46:43
  • Views: 2

POROS.ID - Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, telah melaporkan beberapa pengusaha tambang batu bara ilegal di kawasan hutan Perum Perhutani BKPH Bayah, KPH Banten.

Perihal pelaporan tersebut, Ormas Badak Banten mengaku tidak main-main. Pihaknya mengaku laporan pengaduan tambang batu bara ilegal ini telah disampaikah ke stakeholder yang membidangi tambang dan juga ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pelaporan ini didasari atas keprihatinan Ormas Badak Banten akan kelestarian sumberdaya hutan di lahan Perum Perhutani yang semakin hari semakin rusak akibat tambang batu bara ilegal.

Baca Juga: Melalui Rapat Paripurna, Jadwal Reses Anggota dan Pimpinan DPRD Banten Ditetapkan, Dimulai 27 Juli 2022

Selain merusak ekosistem hutan, menurutnya, keberadaan tambang batu bara ilegal telah menyebabkan negara dirugikan. Karena, kata dia, aktivitas tambang batu bara ilegal tidak pernah membayar pajak, royalti, ataupun pendapatan lainnya yang sah kepada negara.

Secara resmi kami sudah laporkan beberapa pengusaha tambang batu bara ilegal di dalam kawasan hutan Perum Perhutani BKPH Bayah, KPH Banten, ujar Sekjen Ormas Badak Banten DPD Lebak, Ali Sujana.

Laporan pengaduan lanjut Ali, sudah disampaikan kepada Perum Perhutani KPH Banten, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten.

Baca Juga: Menghilang di Sosmed, AKP Rita Yuliana Pasca Diduga Memiliki Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kemana Yah?

Dasar hukum yang bisa dijerat bagi para pelaku tambang ilegal ini sudah jelas papar Ali, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diamana ancamannya pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kami akan terus kawal laporan pengaduan ini, samapai para pengusaha tambang ilegal di proses secara hukum, tegas Ali.***


https://www.poros.id/berita-utama/pr-1673988144/ormas-badak-banten-resmi-laporkan-pengusaha-tambang-batu-bara-ilegal-di-lahan-perhutani-baksel

Sumber: https://www.poros.id/berita-utama/pr-1673988144/ormas-badak-banten-resmi-laporkan-pengusaha-tambang-batu-bara-ilegal-di-lahan-perhutani-baksel
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ferdy Sambo,
ministries DPD, DPRD, Kejaksaan, Kementerian ESDM,
products Batu Bara,
places BANTEN,