Kosgoro 1957 Ingatkan Haris Pratama Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik

  • 27 Juli 2022 09:03:36
  • Views: 8

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang hukum & Ham Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar, menyesalkan dan mengutuk keras pernyataan Haris Pratama dalam pidatonya pada pengukuhan dan pelantikan DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

PPK Kosgoro 1957 menilai, Vidio pernyataan Ketua Umum KNPI Haris Pratama itu tidak elok dan tidak santun.

Sebagai “tokoh pemuda kata Muslim Jaya ButarButar, seharusnya Haris Pratama membuat program-program yang pro rakyat dan membantu Pemerintah dalam mengatasi persoalan bangsa. Bukan melakukan genderang perang dengan Menko perekonomian.

Berita Terkait : Menlu AS: Krisis Pangan Global Bisa Semakin Parah, Rusia Harus Tanggung Jawab

Ini sesuatu yang menurut saya tidak pantas dan tidak elok dilakukan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pratama, tegasnya.

Menurutnya, tidak pantas jika organisasi kepemudaan digunakan hanya untuk menyerang pribadi orang, citra pemuda bisa rusak.

Gunakanlah organisasi pemuda untuk hal-hal yang positif. Misalnya, membantu Pemerintah mensukseskan perhelatan G20 dan lain lain. Saya yakin KNPI mampu menjadi garda terdepan pemuda dalam membantu Pemerintah menuntaskan persoalan persoalan bangsa, tidak hanya berkutat urusan menyerang pribadi orang, sindir Muslim Jaya ButarButar.

 

Berita Terkait : Ketua MPR Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Ditegaskan, PPK Kosgoro 1957 sebagai ormas pendiri Partai Gokar yang telah mencalonkan Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian sebagai Calon Presiden dalam Mubes Kosgoro, maupun Rapimnas Kosgoro 1957, sangat tersinggung atas ucapan Ketua Umum KNPI yang menyebut dalam pernyataan ada kata kata capres odong-odong, pemecah belah KNPI dan lain lain.

Pernyataan dan sikap demikian tidak patut untuk disampaikan karena Haris Pratama adalah kader Partai Gokar. Janganlah membuat ujaran kebencian, jika ada sesuatu yang menganjal dihati selesaikan secara baik baik temui Pak Airlangga Hartarto, saran Muslim.

Muslim Jaya ButarButar yang juga Advokat di MJB & Partners Law Firm ini mengingatkan, apa yang sudah disampaikan Haris Pratama dalam pidatonya itu sudah bisa dikategorikan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Berita Terkait : Ketum KNPI Haris Pertama Libatkan DPD Provinsi

Untuk itu, Kosgoro 1957 meminta Haris Pratama selaku Ketua Umum KNPI meminta maaf secara terbuka kepada Airlangga Hartarto.

Mari kita jaga marwah calon presiden Republik Indonesia dari Partai Golkar, siapa lagi kalau bukan kita yang menjaga marwah. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan kepala dingin, pungkas Muslim. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/134077/kutuk-keras-pidato-ketum-knpi-kosgoro-1957-ingatkan-haris-pratama-bisa-kena-pasal-pencemaran-nama-baik
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/134077/kutuk-keras-pidato-ketum-knpi-kosgoro-1957-ingatkan-haris-pratama-bisa-kena-pasal-pencemaran-nama-baik
Tokoh





Graph

Extracted

persons Airlangga Hartarto, Haris Pertama,
companies ADA, Vidio,
ministries DPD, KNPI, MPR RI,
organizations FKPPI, PPK,
ngos GARDA,
religions Islam,
parties Golkar,
products Pancasila,
nations Indonesia, Rusia,
places DI YOGYAKARTA,
cities Yogyakarta,
cases HAM,