KPP Madya Solo Kembalikan 2 Truk Sitaan Usai Wajib Pajak Lunasi Tunggakan Rp 3,4 M

  • 27 Juli 2022 07:34:31
  • Views: 4

Merdeka.com - KPP Madya Surakarta/Solo dalam hal ini diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan serah terima pengembalian jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak berupa dua buah BPKB kepada wakil wajib pajak berinisial PT AK, Senin (25/7). Dalam pertemuan tersebut wajib pajak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang Jaminan Sita.

Serah terima dilakukan di ruang seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta dan dihadiri oleh Guntur Wijaya Edi Kepala KPP Madya Surakarta, Kepala Seksi P3, JSPN, beserta wakil wajib pajak. Menurut Guntur, pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang.

taboola

“Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB nya kami kembalikan, ujar Guntur, Selasa (26/7).

Sebelumnya, PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp 3,4 miliar dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dari 2 unit kendaraan roda empat. Yakni truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada tanggal 20 April 2022. Guntur menerangkan, BPKB merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak
bergerak.

“Kami mengimbau, para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan, pungkas Guntur.

[eko]

https://www.merdeka.com/peristiwa/kpp-madya-solo-kembalikan-2-truk-sitaan-usai-wajib-pajak-lunasi-tunggakan-rp-34-m.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kpp-madya-solo-kembalikan-2-truk-sitaan-usai-wajib-pajak-lunasi-tunggakan-rp-34-m.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies Mitsubishi Corp,
places JAWA TENGAH,
cities Guntur, Solo,
brands Isuzu, Mitsubishi,
musicclubs APRIL,