Baleg DPR: UU TPKS Sudah Bisa Digunakan oleh Aparat Penegak Hukum

  • 26 Juli 2022 20:58:35
  • Views: 4

Samrut Lellolsima | Selasa, 26/07/2022 20:18 WIB

Hukum

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika aturan turunan dari UU tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah.

“Ketika undang-undang itu disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan, ujar Willy dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS? di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/7).

Menurut dia, UU TPKS memiliki kelebihan dalam segi hukum acara. Sebab, hukum acara UU TPKS dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS, ujar Willy Aditya.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa lahirnya UU TPKS tak serta-merta menghadirkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual. Sebab, ada masalah bersifat sosiologis yang membuat kasus tersebut masih sering terjadi.

“Jadi teman-teman semua, satu bagaimana membangun literasi sebagai basis ditengah masyarakat, di atas payung hukumnya sudah ada, terang Politikus Partai Nasdem itu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sedang mempercepat penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan.

Menurut dia, penyusunan aturan turunan dari TPKS bertujuan agar penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara luas, termasuk di lembaga pendidikan yang saat ini marak terjadi.

Selain menyusun aturan turunan, Kemenko PMK bersama lembaga terkait juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan guna mencegah aksi kekerasan seksual yang menyasar pada santri ataupun anak didik agar kasus serupa tidak terulang.

Ia sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Kota Batu.

Ia menilai kasus itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara pendidik dan anak didik. Sikap kuasa tersebut tentu memberatkan korban untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

Muhadjir optimistis situasi tersebut akan menghilang seiring waktu saat aturan turunan dari UU TPKS terbit.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, undang-undang dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan untuk mencegah TPKS, kata Muhadjir.

TAGS : Warta DPR UU TPKS Willy Aditya NasDem Baleg Muhadjir Effendy

https://www.jurnas.com/artikel/121165/Baleg-DPR-UU-TPKS-Sudah-Bisa-Digunakan-oleh-Aparat-Penegak-Hukum/
 
Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/121165/Baleg-DPR-UU-TPKS-Sudah-Bisa-Digunakan-oleh-Aparat-Penegak-Hukum/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muhadjir Effendy, Willy Aditya,
companies ADA,
ministries DPR RI, Fraksi Nasdem,
institutions SMA SPI,
parties Nasdem,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Senayan,
cases kekerasan seksual,