Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Modus "Ganjal ATM Tusuk Gigi" Lintas Provinsi

  • 26 Juli 2022 20:43:22
  • Views: 4

BENGKULU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebing, Polda Bengkulu, meringkus tiga terduga pelaku ''ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tusuk gigi'' lintas provinsi.

Tiga terduga pelaku itu, berinisial RN (53), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang Kot Bandar Lampung, Provinsi Lampung, AW (31), warga Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kota Serang, Provinsi Banten dan EJ (48), warga Kelurahan Kopri Raya, Kecamatan Sukaramı, Kota BandarLampung, Provinsi Lampung.

Ketiga tiga pelaku itu ditangkap ditangkap didua lokasi berbeda. Di mana terduga pelaku RN dan AW, ditangkao ketika berada di depan mesin ATM Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Sementara, terduga pelaku EJ ditangkap saat ingin melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza, warna hitam bernopol B 2514 SFQ, ke arah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya, di jalan Lintas Curup - Kota Lubuk Linggau, Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, ketiga terduga pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing.

Terduga pelaku RN berperan memasukan tusuk gigi sebagai pengganjal ke dalam cela masuk kartu ATM pada mesin ATM. Lalu, RN berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM milik korban ke dalam mesin ATM, sambil menukarkan ATM milik Korban dengan ATM dengan bentuk jenis dan warna yang serupa.

Terduga pelaku AW, jelas Sampson, berperan berpura-pura membantu korban yang sebelumnya kartu ATM miliknya tidak bisa keluar, dan mesin ATM dikarenakan tersangkut tusuk gigi ganjalan yang dipasang terduga pelaku RN. AW melakukan serangkaian dan menipu korban dengan cara pura-pura membantu, sehingga Korban memberikan PIN ATM miliknya kepada terduga pelaku AW.

Untuk terduga pelaku, kata Sampson, EJ berperan sebagal driver pada mobil yang dikendarai ketiga terduga pelaku, jenis Toyota Avanza, warna hitam, bernopol B 2514 SFQ.

''Tiga terduga pelaku dengan perannya masing-masing ini sudah memulai serangkaian kejadian tindak pidana pada dua periode waktu. Pertama dilakukan pada 2 Juli 2022 sampai dengan 6 Jull 2022. Kedua, per tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022 di berbagai daerah,'' kata Sampson, Selasa (26/7/2022).

Ketiga terduga pelaku, jelas Sampson, memiliki spesialis. Terduga pelaku RN spesialis pelaku tindak pidana dengan motif ganjal ATM, terduga pelaku AW merupakan residivis tindak pidana yang serupa dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas Kelas IIIA Jambi.

Terduga pelaku UJ, selaku driver melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keadaan Ekonomi, sehingga memilih mengikuti kedua terduga pelaku lain untuk mendapatkan uang tunai dengan jalan pintas.

Dari terduga pelaku RN, lanjut Sampson, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, 1 buah Topi, 5 lembar baju kaos oblong, 3 lembar celana Levys, 18 tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam yang berada di dalam botol tusuk gigi Indomaret, 1 buah gergaji besi warna orange dibalut setengah bagian menggunakan lakban hitam, 3 buah kartu ATM BRI, 5 buah kartu ATM Mandiri, 5 buah kartu ATM BNI, 10 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 juta.

Dari terduga pelaku AW, kata Sampson, berhasil diamankan 1 lembar baju kaos berkera berwama biru Donker, 1 lembar celana Chinos panjang berwarna Hitam, 1 buah kaca mata Warna Hitam dengan lensa bening, 1 buah tas sandang warna Abu-abu 1 buah Selop berwarna Abu-abu, uang Tunai Rp4.550.000, 1 unit Handphone merek OPPO A15 S Warna Hitam.

Terduga pelaku EJ, lanjut Sampson, berhasil diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza, dengan Nopol B 2514 SFQ, beserta kunci kontak kendaraan, uang tunai Rp3.000.000, 1 unit HandPhone merek samsung, 1 unit Hp merek OPPO A16K, 1 buah kunci mobil jenis Toyota Avanza.

Terduga pelaku, terang Sampson, disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

''Ketiga terduga pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,'' pungkas Sampson.


https://news.okezone.com/read/2022/07/26/340/2636801/polisi-ringkus-tiga-terduga-pelaku-modus-ganjal-atm-tusuk-gigi-lintas-provinsi?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/07/26/340/2636801/polisi-ringkus-tiga-terduga-pelaku-modus-ganjal-atm-tusuk-gigi-lintas-provinsi?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polda Bengkulu, Polisi,
bumns BNI, BRI,
places BANTEN, BENGKULU, JAMBI, LAMPUNG, SULAWESI UTARA, SUMATERA SELATAN,
cities Bandar Lampung, Lubuk Linggau, Rejang Lebong, Serang,
transportations Avanza,
brands Oppo, Samsung, Toyota,