MerahPutih.com - Presenter TV, Brigita Manohara mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp 480 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Baca Juga:
Presenter Brigita Telah Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Sudah aku transfer, Rp 480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua, kata Brigita kepada wartawan, Selasa (26/7).
KPK tengah mendalami aliran uang yang diduga diterima Brigita dari Ricky Ham. Penelusuran dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Brigita selaku saksi dalam kasus yang menjerat Ricky Ham sebagai tersangka, kemarin.
Seusai diperiksa tim penyidik KPK, Brigita mengungkap inisial empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
Tadi saya diperiksa untuk 4 tersangka. Yakni RHP, SP, JP dan MT, kata Brigita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Brigita Manohara Beberkan 4 Inisial Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah
Kepada penyidik, Brigita mengaku mengenal salah seorang tersangka. Ia pun mengakui adanya penerimaan dana. Brigita menyebut, penerimaan tersebut selaku apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
Ricky Ham sendiri saat ini berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK. Politikus Demokrat itu kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut. (Pon)
Baca Juga: