JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO dikeluarkan setelah KPK tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu saat hendak melakukan upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming berpergian keluar dari Indonesia.
Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala, kata Ali, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:Mardani Maming Resmi Jadi Buron KPK
Ali menerangkan, alasan penetapan DPO sendiri dikarenakan yang bersangkutan selalu mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait Mardani Maming dapat menghubungi KPK dengan nomor call center 198.
Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien, ujarnya.
BACA JUGA:Mardani Maming Dijemput Paksa KPK, Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Praperadilan
(Ari)