KPK Periksa 8 Anggota TNI AU Terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

  • 26 Juli 2022 12:58:31
  • Views: 1

Gery David Sitompul | Selasa, 26/07/2022 12:47 WIB

Mereka

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadealkan oemeriksaan terhadap delapan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) pada Selasa (26/7).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.

Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jl. Skuadron No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

Mereka yang diperiksa antara lain Agus Kamal S.Sos TNI AU, Kolonel Tek; Benni Prabowo TNI AU, Kolonel KAL; Supriyanto Basuki TNI AU, Marsda TNI; Fransiskus Teguh Santosa TNI AU, Kolonel KAL.

Kemudian Hendrison Syafril S.T TNI AU, Kolonel TEK; Andy S. Pambudi S.T., M.M TNI AU, Kolonel LEK; Achsanul Amaly TNI AU, Kolonel KAL; dan Muklis S.E. TNI AU, Kolonel KAL.

Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun upaya paksa penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar. Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

TAGS : Korupsi Helikopter AW-101 KPK Jhon Irfan Kenway Tersangka TNI AU

https://www.jurnas.com/artikel/121130/KPK-Periksa-8-Anggota-TNI-AU-Terkait-Kasus-Korupsi-Helikopter-AW-101/
 
Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/121130/KPK-Periksa-8-Anggota-TNI-AU-Terkait-Kasus-Korupsi-Helikopter-AW-101/
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Irfan Kurnia, Prabowo, Supriyanto,
ministries KPK, TNI, TNI AU,
topics SP3,
fasums Halim Perdanakusuma,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Kamal,
cases korupsi, Tipikor,