Hukum Adat Suku Kajang : Pacaran Bayar Rp12 Real, Hamil di Luar Nikah Bayar Rp120 Juta

  • 26 Juli 2022 12:42:51
  • Views: 2

POJOKSATU.id, KAJANG – Kehidupan masyarakat adat Suku Kajang Bulukumba berbeda dari masyarakat lainnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).


Masyarakat adat Suku Kajang tinggal di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Hingga kini masyarakat adat Suku Kajang tetap konsisten menjaga, melindungi, dan melestarikan peradaban nenek moyang mereka.


Suku Kajang memegang teguh prinsip dan hukum adat. Pemimpin tertinggi mereka disebut Amma Toa. Setiap saat mengenakan pakaian serba hitam.

Pola menjalin hubungan asmara atau percintaan yang dibangun oleh masyarakat adat Tana Toa berbeda dengan masyarakat  pada umumnya.

Masyarakat umum biasanya membangun sebuah hubungan yang dimulai dari kenalan, tukar nomor HP, pacaran, dan menikah.

Masyarakat adat Tana Toa Kajang tidak demikian. Mereka tidak mengenal pacaran.

Hukum adat dan larangan pacaran Suku Kajang Bulukumba diceritakan oleh Dirut Pojoksatu.id Hazairin Sitepu dalam tulisannya berjudul “Satu Pohon Rp45 Juta pada Selasa (26/7).

“Adat Tana Toa tidak mengenal pacaran. Perkawinan terjadi setelah dijodohkan. Bila kedapatan berpacaran, maka dihukum. Tidak pandang bulu. Cukup berat hukuman denda berpacaran di Tana Toa, tulis Hazairin.

BACA : Ekspedisi Gerakan Anak Negeri Tana Toraja Edisi Kajang (2) : Satu Pohon Rp45 Juta

Setiap laki-laki dan perempuaan yang bukan muhrim kedapatan berduaan, dihukum membayar denda 12 real.

Kurs atau nilai tukar real di Kajang sudah ditentukan. Tidak mengikuti nilai pasar, atau perkembangan nilai kurs valuta asing. Satu Real setara dengan Rp1.000.000.

Jadi siapa pun yang kedapatan berpacaran, wajib membayar denda sebesar Rp12 juta.

“Ini adat, kata Amma Toa, seperti diceritakan Hazairin Sitepu.

Hukum denda bagi mereka yang melakukan hubungan terlarang hingga hamil di luar nikah lebih berat lagi.

Seorang laki-laki yang menghamili seorang perempuan di luar nikah, maka dihukum 120 real. Ia wajib membayar denda Rp120 juta.

BACA : Ekspedisi Gerakan Anak Negeri Edisi Tana Toraja (1) : Semua Rumah Menghadap Kiblat

Hukuman denda diputuskan oleh Amma Toa setelah mendapat pertimbangan dari pejabat adat.

Hukum adat Kajang menempatkan kejujuran pada posisi paling tinggi.

Menurut Amma Toa, kejujuran dapat menghindari manusia dari berbuat kejahatan. Barang siapa tidak berlaku jujur, maka dia sedang berbuat keburukan.

Kesopanan berada di posisi kedua setelah kejujuran. Kesopanan mencakup banyak aspek, termasuk soal berduaan dengan yang bukan muhrim.

Hal yang paling kecil dari kesopanan, menurut Amma Toa, adalah permisi ketika berjalan di depan orang.

“Dua hal itu yang mendasari semua penerapan hukum adat di Kajang. Sangat simpel. Dan Amma Toa adalah pengadil tertinggi dari penerapan hukum adat di Tana Toa, jelas Hazairin.

Hukuman denda tidak hanya berlaku bagi yang berpacaran. Menebang pohon, mengambil rotan, menangkap udang di wilayah adat Tana Toa, juga dihukum.

Hukuman denda bagi penebang satu pohon adalah 45 real ditambah satu ekor kerbau.

Artinya, seseorang yang menebang satu pohon di wilayah adat Tana Toa tanpa seizin Amma Toa, dikenai hukum adat Suku Kajang berupa denda sebesar Rp45juta tambah satu ekor kerbau. (one/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/26/hukum-adat-suku-kajang-pacaran-bayar-rp12-real-hamil-di-luar-nikah-bayar-rp120-juta/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/26/hukum-adat-suku-kajang-pacaran-bayar-rp12-real-hamil-di-luar-nikah-bayar-rp120-juta/
Tokoh

Graph

Extracted

places SULAWESI SELATAN,
cities Bulukumba,