Pemerintah Sederhanakan Izin Usaha Tambak Udang

  • 26 Juli 2022 02:40:18
  • Views: 5

KBRN, Jakarta: Kantor Staff Presiden (KSP) mengaku telah melakukan penyederhanaan izin usaha tambak udang bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kini hanya terdapat 3 syarat wajib saya untuk mendapatkan izin tersebut dari sebelumnya sebanyak 21 syarat.

Kemudian kami coba dengan kemenko marves merapikan perizinan untuk tambak udang, satu-satu gitu ya. dari 21 izin, kita mau rapikan jadi 3 ya, papar Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden Bidang Maritim, Alan Koropitan dalam Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 yang disiarkan secara online di YouTube resminya, Senin (25/7/2022).

Alan merinci, 3 syarat ini meliputi, persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bagi pelaku usaha yang ingin membangun gedung, semisal gedung pakan dan mess karyawan.

Kemudian perizinan berusaha bebasis resiko dengan kewajiban, Nomor Induk Berusaha (NIB dan Sertifikat Standar Telah Terverivikasi.

Lalu yang terakhir, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB), dengan syarat BPJS Ketenakerjaan, BPJS Kesehatan serta wajib lapor Ketenagakerjaan bagi perusahaan.

Ini terakhir yang kami rapatkan dengan Kemenkomarves dan juga dengan BPKM gitu ya, bahwa ini yang wajib, papar dia.

Meski demikia, Alan mengatakan dari tiga persyaratan wajib itu terdapat 4 izin yang sifatnya kondisional atau menunjang kegiatan berusaha.

Seperti izin usaha penyediaan tenga listrik diatas 500.000 wattt di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), surat keterangan tenaga teknik operator genset diatas 500.000 watt, izin pengusahaan sumber daya air, hingga izin pengusahaan air tanah. 

Dari 3 ini ada kondisionalnya lagi, mulai dari izin usaha penyediaan tenga listrik, esdm gak mau lepas, yaudah kondisional, padahal 3 tadi sebetulnya sudah cukup, tandasnya.


https://rri.co.id/nasional/peristiwa/1552650/pemerintah-sederhanakan-izin-usaha-tambak-udang?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/nasional/peristiwa/1552650/pemerintah-sederhanakan-izin-usaha-tambak-udang?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, YouTube,
ministries BPJS, BPKM, Kementerian ESDM, kementerian kkp,
topics Listrik,
places DKI Jakarta,