Usai Reses MKD Panggil Agggota DPR DK soal Dugaan Kasus Pencabulan

  • 25 Juli 2022 22:48:53
  • Views: 8

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazarudin Dek Gam, mengaku akan memanggil anggota dewan dengan inisial DK yang diduga melakukan pencabulan.

Menurut Nazarudin Dek Gam, pemanggilan terhadap DK tersebut dilakukan, untuk dimintai klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tidak terpuji tersebut.

Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita Pencabulan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan, kata Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Pemanggilan tersebut menurujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Yang mana menyatakan, MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, mengingat DPR masih dalam masa reses hingga sidang tahunan 16 Agustus 2022 mendatang. Namun menurut Nazarudin Dek Gam, agenda klarifikasi terhadap DK sudah mendapat izin pimpinan DPR.

Karena kasus ini viral di masyarakat kita panggil di masa reses. Sudah dapat izin pimpinan. Kita tidak mau nama DPR tercoreng, ucap Dek Gam.

Belum Ada Laporan ke MKD

Kendati demikian, Dek Gam mengaku belum ada laporan masuk di MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK tersebut. Sehingga klarifikasi dilakukan agar kasus ini terang benderang.

 

 

Karena itu, Dek Gam meminta pengaduan terhadap anggota DPR DK dilayangkan ke MKD DPR. MKD meminta bukti-bukti dari terduga korban anggota DPR DK.

Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI, ucapnya.

Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran, sambung Dek Gam.

 

Anggota DPR RI dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan


https://www.liputan6.com/news/read/5023731/usai-reses-mkd-panggil-agggota-dpr-dk-soal-dugaan-kasus-pencabulan

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5023731/usai-reses-mkd-panggil-agggota-dpr-dk-soal-dugaan-kasus-pencabulan
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI,
organizations GAM,
parties PAN,
places DKI Jakarta,