JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut proses penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan pada beberapa waktu lalu. Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUTR, kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara Terkait Kasus Suap di Mamberamo Tengah
Dua orang pegawai BPK RI yang diperiksa dan diduga terlibat dalam dugaan suap laporan keuangan anggaran di Dinas PUTR Tahun Anggaran 2020 yakni, Andi Kurnia Utama Farasita dan M Gilang Permata Ardinanto serta Jhon Theodore Wiraswasta (Komisaris PT Makasar Indah Graha Sarana), A Indar sebagai Wiraswasta (Marketing PT Makasar Indah Graha Sarana), Widya Soenarto dan Franky.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait perkara suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020. Dokumen itu berasal dari kegiatan penggeledahan penyidik KPK kemarin.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Direktur JOP Tersangka Kasus Suap yang Menjerat Eks Walkot Yogyakarta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik KPK melakukan penggeledahan itu pada Kamis 21 Juli di dua lokasi di wilayah Makassar, Sulsel. Adapun dua tempat itu merupakan kantor Dinas PUTR dan kantor BPK perwakilan Sulsel.
(Ari)