KPK Jemput Paksa Mardani Maming Usai Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

  • 25 Juli 2022 14:46:53
  • Views: 3

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua.

Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir.

Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif, ungkapnya.

Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan TPPU Mantan Bupati Banjarnegara

Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud, pungkasnya.

Baca juga: Terjunkan Tim Penyidik dalam Praperadilan Mardani Maming, Ini Penjelasan KPK

KPK, lanjutnya, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. Sehingga Ali memastikan KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Politikus PDIP itu mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK. Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

 Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Politikus PDIP itu mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK. Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Baca juga: KPK Akan Jemput Paksa Mardani Maming Jika Tidak Kooperatif


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/25/337/2635819/kpk-jemput-paksa-mardani-maming-usai-dua-kali-mangkir-dari-pemeriksaan?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/25/337/2635819/kpk-jemput-paksa-mardani-maming-usai-dua-kali-mangkir-dari-pemeriksaan?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Syamsuddin,
companies ADA,
ministries KPK, PN Jakarta Selatan,
institutions HIPMI,
parties PDIP,
topics haji,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, KALIMANTAN SELATAN,
cities Banjarnegara, Tanah Bumbu,
cases korupsi,
musicclubs IZ*ONE,