Pemerintah Diingatkan Jangan Gegabah Cabut Aturan DMO-DPO Minyak Goreng

  • 25 Juli 2022 13:18:38
  • Views: 12

MerahPutih.com - Pemerintah berencana mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation)-DPO (domestic price obligation) untuk CPO (crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng (migor).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan, jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO itu membuat harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.

Baca Juga

Komisi VI DPR Dukung KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng

Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum, kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (25/7).

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini meminta pemerintah adil. Biarkan harga migor, baik curah maupun kemasan, turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia.

Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan kebijakan DMO-DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO, tegasnya.

Padahal, menurut Mulyanto, penurunan harga migor saat ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia. Jika mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp 12.000 per kg dan Rp 15.000 per kg.

Tapi kenyataannya, harga migor curah dan migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp 15.800 per kg dan Rp 24.650 per kg, terang dia.

Baca Juga

Pedagang Pasar Gondangdia tidak Jual Minyak Goreng Curah Minyakita

Mulyanto menilai kondisi pasar migor saat ini tidak simetris dan tidak fair. Ketika harga CPO dunia naik, harga migor domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga migor domestik enggan turun.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Di bursa Malaysia harga CPO menjadi sebesar RM 4.000 per kg (data 20/7). Sedang di bursa KPBN, Jakarta harga CPO adalah sebesar Rp 8.000 per kg (data 20/7), meski sempat menyentuh angka Rp 17.000 per kg. Harga ini kembali ke harga CPO di bulan Juli 2020.

Kalau diasumsikan, bahwa harga migor mengacu pada harga CPO, maka harga migor hari ini seharusnya sama dengan harga migor pada bulan juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020. Namun nyatanya, harga migor hari ini masih jauh di atas harga migor pada bulan Juli 2020 tersebut, tegasnya.

Harga migor curah hari ini sebesar Rp. 15.800 per kg. Dan harga migor kemasan sebesar Rp. 24.650 per kg (data PIHPS Nasional 21/7). Sementara, harga migor curah pada juli 2020 adalah sebesar Rp 12.000 per kg. Dan harga migor kemasan sebesar Rp. 15.000 per kg.

Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada bulan juli 2020. Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO, pungkas Mulyanto. (Pon)

Baca Juga

Mendag Akui Pembelian Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi Tidak Mudah


https://merahputih.com/post/read/pemerintah-diingatkan-jangan-gegabah-cabut-aturan-dmo-dpo-minyak-goreng

Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemerintah-diingatkan-jangan-gegabah-cabut-aturan-dmo-dpo-minyak-goreng
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mulyanto,
ministries DPR RI, Kemendag, Komisi VI DPR, Komisi VII DPR, KPPU,
parties PKS,
topics ekspor,
products CPO,
nations Malaysia,
places DKI Jakarta,
cities Gondangdia,