Lewat Wabup Banjarnegara, KPK Gali Aset Budhi Sarwono yang Disamarkan

  • 25 Juli 2022 12:18:49
  • Views: 2


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa lima orang sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono pada Jumat (22/7).

Bertempat di kantor Mako Brimob Purwokerto, Jumat (22/7) tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (25/7).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Syamsudin selaku Wakil Bupati Banjarnegara; Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara; Indrareni Gandadinata selaku Notaris dan PPAT; Koento Prijatno selaku karyawan swasta; dan Indra Perdana selaku swasta.

Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu, kata Ali.

Seorang saksi lainnya, yaitu Lasmi Indaryani selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat yang juga merupakan anak dari tersangka Budhi tidak hadir.

Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali, pungkas Ali.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.


https://hukum.rmol.id/read/2022/07/25/541318/lewat-wabup-banjarnegara-kpk-gali-aset-budhi-sarwono-yang-disamarkan

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/07/25/541318/lewat-wabup-banjarnegara-kpk-gali-aset-budhi-sarwono-yang-disamarkan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies ADA,
ministries DPR RI, Fraksi Demokrat, KPK,
parties Demokrat,
places JAWA TENGAH, KALIMANTAN SELATAN,
cities Banjar, Banjarnegara, Purwokerto,
cases korupsi, Tipikor,