Soal Rokok ilegal, Ini Pesan Pemkab Magetan

  • 25 Juli 2022 01:15:05
  • Views: 4

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Minggu (24/7/2022) malam.

Berdasarkan pantauan TIMES Indonesia, acara tersebut berhasil menyedot animo masyarakat. Nyatanya, ratusan warga tampak hadir untuk menyaksikan kegiatan ini.

Sosialisasi-Pencegahan-Peredaran-Rokok-Ilegal-2.jpg

Dalam kesempatan itu Bupati Magetan Suprawoto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok illegal. Pasalnya rokok illegal dapat merugikan negara.

Orang yang merokok itu berarti ikut menyumbang untuk negara melalui pajak, kemudian uang dari pajak rokok  tersebut bisa dipergunakan untuk membiayai rumah sakit, subsidi bahan bakar, membantu BLT, dan masih banyak lagi, ujarnya saat memberikan  sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Illegal.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko menyebutkan ciri - ciri rokok illegal, yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).

Sosialisasi-Pencegahan-Peredaran-Rokok-Ilegal-3.jpg

Untuk di Magetan, belum ditemukan adanya peredaran maupun produksi rokok illegal, kebetulan produsennya sudah ada yaitu pabrik gudang garam dan di Magetan pun banyak petani tembakau, ungkapnya.

Menurut informasi, mengedarkan, menjual dan menyimpan rokok illegal berpotensi terkena sanksi pidana. Yakni, sesuai dengan perundang-undangan tentang cukai.

Turut hadir dalam kegiatan talkshow tersebut, perwakilan dari Polres Magetan, Kejari Magetan, Pemkab Magetan, Bea Cukai Madiun.

Selain talkshow, acara sosialisasi tersebut juga dikemas melalui kesenian Angklung dan Campursari, dimana di setiap pertunjukan disisipi terkait pesan untuk memerangi rokok illegal. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/420092/soal-rokok-ilegal-ini-pesan-pemkab-magetan

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/420092/soal-rokok-ilegal-ini-pesan-pemkab-magetan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Suprawoto,
companies ADA, Google, Telegram,
ministries Bea Cukai, Satpol PP,
products BLT,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Madiun, Magetan,
plants Tembakau,