Pemerintah Masih Cari Solusi Penempatan PMI di Malaysia

  • 24 Juli 2022 17:18:33
  • Views: 5

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia telah menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, yang disebabkan pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani memastikan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus melakukan komunikasi untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Baca Juga:

Indonesia dan Malaysia Integrasikan Sistem Rekrutmen Pekerja Migran

Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia, tegas Fadjar di Jakarta, Minggu (24/7).

Fadjar mengungkapkan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

SMO yang berjalan ini, dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat pelindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI, terangnya.

Kondisi tersebut, membuat pemerintah RI sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.

Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia, tuturnya.

MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia dan Malaysia Bahas Kenaikan Biaya Selama Puncak Haji


https://merahputih.com/post/read/pemerintah-masih-cari-solusi-penempatan-pmi-di-malaysia

Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemerintah-masih-cari-solusi-penempatan-pmi-di-malaysia
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
companies Visa,
ministries Kemendagri,
ngos PMI,
topics haji, kontrak kerja, migran indonesia,
products Paspor,
nations Indonesia, Malaysia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,