AS dan Inggris Teken Perjanjian Akses Data, Berlaku per 3 Oktober 2022

  • 24 Juli 2022 17:10:38
  • Views: 4

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) dan Inggris telah menandatangani Data Access Agreement (Perjanjian Akses Data) yang memungkinkan lembaga penegak hukum di masing-masing negara untuk meminta data internet pengguna dari negara lain.

Mengutip laman Engadget, Minggu (24/7/2022), hal ini diumumkan oleh Departemen Kehakiman (Department of Justice/DoJ) dan Kantor Dalam Negeri Inggris melalui siaran pers bersama.

Sebagai informasi, perjanjian tersebut dibuat pada 2019 sebagai Undang-Undang CLOUD (CLOUD Act) yang memungkinkan sejumlah negara memerangi kejahatan serius, termasuk terorisme, pelecehan anak, dan kejahatan dunia maya.

Perjanjian Akses Data akan memungkinkan informasi dan bukti yang dipegang oleh penyedia layanan di masing-masing negara kita dan terkait dengan pencegahan, deteksi, investigasi, atau penuntutan kejahatan serius untuk diakses lebih cepat daripada sebelumnya, tulis DoJ.

Ini akan membantu, misalnya, lembaga penegak hukum kami mendapatkan akses yang lebih efektif ke bukti yang mereka butuhkan untuk membawa pelaku ke pengadilan, termasuk teroris dan pelaku pelecehan anak, sehingga mencegah viktimisasi lebih lanjut, sambungnya.

Pertama kali dicetuskan pada tahun 2017, rencana tersebut muncul karena lembaga penanggulangan kejahatan di setiap negara dilumpuhkan oleh undang-undang yang menyulitkan untuk mendapatkan data luar negeri dari ISP dan perusahaan seperti Google dan Facebook.

Tujuannya adalah untuk membuat perjanjian bilateral guna menghapus beberapa 'penghalang jalan' itu dan masih menjaga perlindungan privasi yang ketat bagi warga negara, kata Kantor Dalam Negeri Inggris saat itu.

Untuk diketahui, Australia juga bergabung dengan CLOUD Act akhir tahun lalu.

Kedua lembaga berjanji untuk mempertahankan pengawasan dan perlindungan yang kuat yang dinikmati warga negara dan tidak berkompromi atau mengikis hak asasi manusia.

Namun, ketika undang-undang itu awalnya dirancang, Electronic Frontier Foundation (EFF) menyebut sebagai ekspansi berbahaya dari pengintaian polisi pada data lintas batas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengguna Facebook disarankan untuk memeriksa pengaturan privasi mereka, setelah seorang engineer perangkat lunak menemukan cara baru untuk mencuri data pengguna dengan menebak nomor ponsel mereka. Berikut caranya..


https://www.liputan6.com/tekno/read/5022440/as-dan-inggris-teken-perjanjian-akses-data-berlaku-per-3-oktober-2022

Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/5022440/as-dan-inggris-teken-perjanjian-akses-data-berlaku-per-3-oktober-2022
Tokoh

Graph

Extracted

companies Facebook, Google, WhatsApp,
ministries Polisi,
ngos ACT,
nations Amerika Serikat, Australia, Inggris,
places DKI Jakarta,
cases Teroris,