Nekat Parkir Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Uang Rp500 Ribu Melayang untuk Bayar Denda

  • 24 Juli 2022 15:36:33
  • Views: 2

PIKIRAN RAKYAT - Kasus parkir kendaraan sembarangan di DKI Jakarta kian marak terjadi.

Parkir liar menyebabkan jalan dipenuhi kendaraan, sehingga menyebabkan penyempitan ruang jalan.

Akibatnya, parkir liar berujung menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 95, memarkirkan kendaraan sembarangan di ruang jalan yang bukan fasilitas parkir termasuk menyalahgunakan fungsi fasilitas pejalan kaki merupakan tindakan pelanggaran.

Baca Juga: Soroti Kemacetan di Jakarta Kapolda Metro: Identifikasi, Buat Posko, dan Derek Mobil yang Parkir Liar

Oleh karena itu, masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000. Pelanggar dapat membayar denda melalui Bank BRI.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi jakarta.go.id, pihak kepolisian akan memberikan tilangan slip biru pada kendaraan pelanggar.

Baca Juga: Siap-siap, Dishub DKI Jakarta Ancam Angkut Kendaraan yang Parkir Liar di Tebet Eco Park


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015091120/nekat-parkir-sembarangan-di-jakarta-siap-siap-uang-rp500-ribu-melayang-untuk-bayar-denda

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015091120/nekat-parkir-sembarangan-di-jakarta-siap-siap-uang-rp500-ribu-melayang-untuk-bayar-denda
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
bumns BRI,
places DKI Jakarta,
cities Tebet,
cases Kemacetan,