Roda Empat Bebas Melintas di Kawasan Ganjil Genap pada Hari Ini, Minggu 24 Juli

  • 24 Juli 2022 10:49:20
  • Views: 2

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.


https://www.liputan6.com/news/read/5022217/roda-empat-bebas-melintas-di-kawasan-ganjil-genap-pada-hari-ini-minggu-24-juli

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5022217/roda-empat-bebas-melintas-di-kawasan-ganjil-genap-pada-hari-ini-minggu-24-juli
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries TNI,
topics Listrik, Vaksin Corona,
products vaksin,
cases covid-19, kebakaran, kecelakaan,
transportations Ambulans, sepeda,