Kecelakaan saat WFH, Pekerja Tetap Dapat Perlindungan

  • 23 Juli 2022 20:36:46
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tangerang Cikokol Ishak mengatakan, peserta aktif yang mengalami kecelakaan saat work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tetap mendapatkan perlindungan melalui pemberian santunan.

Ishak dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa, mengatakan, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek telah memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalani WFH juga mendapatkan perlindungan.

Hal tersebut telah dibuktikan dari kasus meninggalnya Sonny Sofianto yang bekerja sebagai general manager di PT Sumber Alfaria Trijaya dan meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat WFH. Dia telah mendapatkan santunan sebesar Rp 4,4 miliar dari BPJamsostek.

Baca Juga: PNS dari WFH Menjadi WFA, Butuh Kedisiplinan yang Tinggi

Sebab, yang namanya musibah tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan dan di mana musibah itu terjadi. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima, sehingga peserta akan menerima santunan dan manfaat, kata Ishak pada Rabu, 20 Juli 2022, seperti dilansir Antara.

Ia pun mengajak dan mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja maupun badan usaha di manapun berada agar memastikan dirinya beserta seluruh karyawannya telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Caranya dengan mendaftar sebagai peserta program bukan penerima upah.

Baca Juga: Kelas 1-3 Dihapus, Segini Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengungkapkan, apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), tetapi bekerja mandiri, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk jika pekerja tersebut sudah mencairkan JHT yang dimiliki.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015085592/kecelakaan-saat-wfh-pekerja-tetap-dapat-perlindungan

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015085592/kecelakaan-saat-wfh-pekerja-tetap-dapat-perlindungan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hariyanto,
companies ADA,
ministries BPJS, Jamsostek,
topics WFH,
products jaminan sosial,
nations Indonesia,
places BANTEN, JAWA BARAT,
cities bandung, Tangerang,
cases covid-19, kecelakaan,