Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang

  • 23 Juli 2022 17:47:01
  • Views: 11

BANDUNG - Doni Salmanan harus meringkuk di balik penjara lebih lama sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.

Doni kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara karena pihak kejaksaan belum selesai menyusun berkas dakwaan. Masa penahanan Doni Salmanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung itu diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).

BACA JUGA:Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Terima Limpahan Tas Hermes hingga Lamborghini 

Sugeng mengakui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Oleh karenanya, Doni harus menjalani masa perpanjangan penahanan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan JPU selesai.

Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan, ujarnya.

Meski begitu, Andrie meyakinkan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal segera rampung, sehingga suami Dinan Nurfajrina itu bisa segera diadili.

Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan, kata dia.

Diketahui, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari.

BACA JUGA:Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Terima Limpahan Tas Hermes hingga Lamborghini 

Menurut Andrea, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Untuk mempermudah karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau (Lapas) Kebonwaru itu butuh waktu lagi, katanya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022.

Doni dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga Rp40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.

Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading, papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/23/337/2635037/penahanan-doni-salmanan-di-lapas-jelekong-diperpanjang?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/23/337/2635037/penahanan-doni-salmanan-di-lapas-jelekong-diperpanjang?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Doni Salmanan,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, Kejaksaan, Mabes Polri,
fasums Bareskrim Mabes Polri,
products Narkotika,
places JAWA BARAT,
cities bandung,
brands Lamborghini,